1. Pendataan Warga Binaan Pemasyarakatan (5 menit)
2. Pemanggilan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan menyerahkan nomor telepon yang akan dihubungi kepada petugas layanan (5 menit)
3. Pelaksanaan Video Call antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan nomor yang dituju dengan diawasi oleh petugas layanan (10 menit)
Tidak dipungut biaya
Layanan Kunjungan Online (Video Call)
Alamat : Jl. Rd Roesbandi No.21 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung
No.Telepon (022) 63745300
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store